Thursday, March 14, 2013

Lafadz-lafadz yang tidak jelas dalam al-Qur’an dan sunnah


Lafadz-lafadz yang tidak jelas dalam al-Qur’an dan sunnah
Adib Susilo
al-Qur’an dan sunnah nabi memiliki bentuk kalimat yang khas dalam bahasa arab. Maka tidak ada jalan lain untuk mengetahui makna dari kalimat-kalimat tersebut dan mengambil atau menentukan hukum syari’ah dari bentuk kalimat-kalimat tersebut, kecuali dengan cara mengetahui penggunaan dari kalimat tersebut, dan mengetahui maksud-maksud yang berbeda dari kalimat tersebut. serta mengetahui mufrad dan murakab dari kalimat tersebut. Oleh karena merupakan sebuah keharusan bagi para peneliti al-Qur’an maupun sunnah rasul, untuk dapat mencari letak lafadz-lafadz bahasa pada maknanya.
lafadz dibagi menjadi 5
1.                  Lafadz menurut penempatan artinya: Kihas, ‘Aam, Musytarak, dan Jam’u Munkar.
2.                  Lafadz menurut jelasnya makna: Dhahir, Nash, Mufassar, dan Muhkam.
3.                  Lafadz menurut tidak jelasnya makna: Khafi, Musykil, Mujmal, dan Mutasyabih.
4.                  Lafadz menurut kegunaannya: Hakikat, Majaz, Sharih, dan Kinayah.
5.                  Lafadz berdasarkan dalalahnya: Dalalah dengan Ibarahnya, Dalalah dengan Isyaratnya, Dalalah dengan Nashnya, dan dalalah dengan Iqtidhanya.
dalam makalah singkat ini akan dibahas pembagian lafadz atau istilah menurut tidak jelasnya makna dari suatu kalimat.
Khafi
Khafi artinya secara bahasa adalah lawan dari dhahir. Sedangkan secara istilah khafi berarti lafadz yang memiliki arti yang jelas secara eksplisit akan tetapi dari cakupan makna memerlukan penjelasan lebih lanjut, dan jika diaplikasikan kepada suatu kasus tertentu mejadi tidak jelas. Sehingga ia memiliki makna yang tersembunyi dalam suatu kalimat. seperti pencuri dalam surat al-Maidah ayat 28
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ   

dalam hal ini makna السارقة atau pencuri memiliki pengertian orang yang mengambil harta atau barang milik orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dari tempat yang seharusnya seperti didalam rumah, dan lain sebagainya. atau ketika si empunya barang sedang tidur ataupun ketika tidak ada dirumahnya. dan yang menjadi masalah adalah jika mencuri dengan cara terang-terangan seperti mencopet (الطرار) atau pencuri kain kafan yang tidak ada pemiliknya (النباش) apakah itu ternasuk ketegori pencuri atau tidak dan apakah tangannya dipotong atau tidak? menurut Abu Hanifah hal itu tidak termasuk kedalam pencurian dan tidak dipotong tangannya. Sedangkan menurut Imam Syafi’I hal tersebut termasuk kedalam pencurian dan dipotong tangannya.
Musykil
musykil adalah lafadz yang tidak diketahui makasudnya dari lafadz itu sendiri karena terdapat makna ganda dalam kalimat tersebut sedangkan kesamaran makna khafi lebih pada cakupan makna lafadz ketika penerapannya pada kasus per kasus. seperti firman Allah
öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏds%ur ö/ä3Å¡àÿRL{ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur Nà6¯Rr& çnqà)»n=B 3 ̍Ïe±o0ur šúüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËËÌÈ  
kalimat 4¯Tr& memiliki banyak makna bisa menjadi dimana, dari mana, ataupun bagaimana. Menurut Kamaluddin Imam dalam bukunya Ushul Fiqh Islam makna dari 4¯Tr& disini adalah bagaimana, karena ada ^öym yaitu ladang kata  ladang adalah tempat yang baik untuk menanamkan benih dalam hal ini adalah tempat untuk memperoleh keturunan. Jadi dalam hubungan pasutri dibolehkan melakukan hubungan intim bagaimanapun caranya asalkan pada tempat untuk memperoleh keturunan tersebut.
Contoh lain adalah pada surat albaqarah ayat 228 tentang  قُرُوَءٍ apakah maknanya suci atau haidh karena قُرُوَءٍ bisa berarti suci bisa pula berarti haidh.
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
menurut hanafiyah قُرُوَءٍ adalah haidh pernyataan ini didukung oleh dalil pada ayat yang sama
Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör&
pengertian apa yang Allah ciptakan didalam rahim adalah haidh dan bukan suci menurut pendapat hanafiyah.
sedangkan menurut syafi’iyah makna قُرُوَءٍ adalah suci dan pendapat ini juga memiliki dalil pendukung yaitu surat at-Thalaq ayat 1
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6­/u ( Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿw Íôs? ¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºsŒ #\øBr& ÇÊÈ  
makna iddah disini adalah suci maka dari itu masa iddah dihitung dari masa suci seorang wanita, menurut pendapat syafi’iyah.


Mujmal
Mujmal adalah kebalikan dari Mufassar kalimat Mujmal tidak bisa diketahui maknanya atau maksud tujuan dari maknanya kecuali dengan penjelasan secara global terhadap makna tersebut, karena ada makna yang tersamarkan dari kalimat tersebut. Jadi kalimat yang Mujmal harus ada penjelasan dari Syari’ yakni Allah dan Rasulnya, dan penjelasan itu ada didalam al-Qur’an dan sunnah. Dan penjelasan Mujmal tidak bisa dilakukan dengan akal, akan tetapi harus naql. kalimat mujmal ini jika belum ada penjelasan dari Syari’ maka menjadi Musykil namun jika sudah ada penjelasan dari syari’ maka kalimat Mujmal itu menjadi Mufassar.
makna Mujmal dari kata muncul karena beberapa sebab diantaranya adalah:
1.                  Transformasi makna dari makna secara bahasa menjadi makna secara syari’ah seperti shalat. Shalat pada awalnya merupakan lafadz yang mujmal namun Syari’ dalam hal ini rasul menjelaskan shalat dengan haditsnya “shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat”.
2.                  Lafadz yang memiliki makna ganda dan maksud tujuan dari lafadz itu satu seperti lafadz isytirak yang belum ada indikatornya dari setiap maknanya.
3.                  lafadz-lafadz yang gharib atau aneh karena tidak popular digunakan maka menjadi Mujmal. Seperti kata هلوعا dalam surat al-Ma’arij
* ¨bÎ) z`»|¡SM}$# t,Î=äz %·æqè=yd ÇÊÒÈ   #sŒÎ) çm¡¡tB Ž¤³9$# $Yãrây_ ÇËÉÈ   #sŒÎ)ur çm¡¡tB çŽösƒø:$# $¸ãqãZtB ÇËÊÈ  
kata هلوعا disini tidak popular digunakan sehingga menjadi mujmal akan tetapi pada ayat selanjutnya Allah menjelaskan makna kata هلوعا tersebut. Penjelasan Allah dari kata هلوعا ini menyebabkan Mujmal dari kata هلوعا hilang.
Mutasyabih
Menurut istilah Mutasyabih adalah setiap lafadz yang tidak diketahui maknanya dan maksudnya hingga hari kiamat, dan hanya Allah sendiri yang tau apa makna dari lafadz tersebut. Mutasyabih dibagi menjadi dua:
1.                  Mutasyabih dalam lafadz yaitu lafadz yang tidak diketahui atau tidak dimengerti satu maknapun darinya seperti potongan kata yang ada pada awal surat; طه، يس, dan lain sebagainya.
2.                  Mutasyabih yang memiliki makna, yaitu lafadz yang memiliki makna sendiri dan dapat dimengerti akan tetapi signifikansi makna tersebut tidak dapat diketehui karena lafadz tersebut tidak dapat dimaknai secara hakiki seperti,
ß`»oH÷q§9$# n?tã ĸöyèø9$# 3uqtGó$# ÇÎÈ  
kata استوي tidak dapat diartikan secara hakiki meskipun kita tahu makna dari استوي itu sendiri, karena tidak ada yang tahu bagaimana atau seperti apa Allah duduk diatas singgasananya.
Dari penjelasan diatas tentang kalimat yang tidak jelas maknanya, dapat kita ketahui bahwa dalam bahasa arab ada makna yang sulit bahkan tidak diketahui maknanya sama sekali. Dari kalimat yang tidak jelas ini Syafi’I membaginya menjadi dua yaitu Mujmal dan Mutasyabih,  sedangkan Hanafi menambahkan dua lagi yaitu khafi dan Musykil.