PEMBIAYAAN ISTISHNA
Pengertian
Istishna merupakan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan[1].
Landasan Syari’ah[2]
Dari Al-Qur’an: al Baqarah ayat 282
يا أيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه .......
Artinya: wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut……
Dari Hadits:
من أسلف في شئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلي أجل معلوم ( أخرجه الأئمة الستة)
“ Barang siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang telah diketahui.
Maksud Dan Tujuan Pembiayaan
1) Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor pertanian, perdagangan, maupun industri.
2) Untuk pembelian dengan pesanan barang konsumsi misalnya rumah tinggal indent.
Ketentuan Dan Objek
1) Pembiayaan istishna menggunakan fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna dan no 22/ DSN-MUI/II/2002 tetang istishna pararel.
2) Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
3) Istishna pararel merupakan suatu bentuk akad istishna antara pemesan ( pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
4) Pembiayaan BNI istishna merupakan pembiayaan produktif maupun konsumtif untuk memenuhi kebutuhan barang produksi atau barang konsumtif yang dilakukan dengan cara pemesanan secara syari’ah sesuai dengan kemampuan masing-masing nasabah dengan akad istishna.
5) Karakteristik
a) Pembeli (bank) menguasai produsen untuk menyediakan barang pesanan sesuai spesifkasi sesuai dengan yang disyaratkan nasabah dan bank menjualnya dengan harga yang disepakati.
b) Harga barang tidak berubah selam jangka waktu akad.
c) Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad selesai
- Sesuai dengan spesifikasi pemesan (costumized) bukan produk masal
- Harus diketahui karakteristiknya secara umum, meliputi jenis, spesifikasi, teknis, kualitas, dan kuantitas.
d) Akad istishna pertama antara pemesan dengan bank harus terpisah dengan akad kedua yaitu antara bank dengan penjual, sehingga antara pemesan dengan penjual harus merupakan pihak yang berbeda.
e) Akad dala istishna pararel terdiri dari:
1. Akad bank dengan nasabah (akad pembiayaan).
2. Akad bank dengan produsen/ suplier (berupa bukti pemesanan/PKS/call name) dapat pula deberi wakalah kepada nasabah untuk berakad istishna dengan produsen.
f) Pada dasarnya akad istishna tidak dapat dibatalakan kecuali kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya, dan akad dibatalkan demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
g) Nasabah pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual (Bank) atas jumlah yang telah dibayarkan dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
h) Penjual (bank) mempunyai hak untuk memperoleh jaminan atas harga yang disepakati dan akan dibayar tepat waktu, pemindahan hak akan dilakukan saat penyerahan sebesar jumlah yang disepakati.
i) Pembeli (nasabah) tidakboleh menjual barang atau meukarnya sebelum menerimanya.
j) Bank tidak dapat meminta tambahan harga apabila nasabah menerima barang dengan kualitas lebih tinggi kecuali terdapat kesepakatan.
k) Bank tidak diharuskan memberi potongan harga (discount) apabila nasabah menerima barang dengan kualitas rendah kecuali terdapat kesepakatan.
l) Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dala akad termasuk margin keuntungan. Margin adalah selisih penjualan dengan harga pokok istishna.
m) Pendaptan istishna diakui dengan menggunakan metode prosentase penyelesaian.
Rukun Dan Persyaratan Istishna
1) Rukun sistishna
a) Penjual/ bank (ba’i).
b) Pembeli/ nasabah (musytariy).
c) Barang yang diperjual-belikan (mabi’).
d) Ijab qabul (shigat) yang dituangkan dalam bentuk akad pembiayaan.
2) Persyaratan istishna
a) Pihak yang melakukan akad cakap hukum dan ridho/ suka sama suka.
b) Bebas riba
c) Barang (obyek yang dibiayai)
- Barang itu ada meskipun tidak ditempat.
- Barang itu milik sah si penjual/ bank.
- Tidak termasuk sebagai objek yang diharamkan sebagai objek jual beli.
- Barang tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.
d) Harga dan keuntungan
- Harga jual bank adalah harga perolehan ditambah harga keuntungan.
- Keuntungan yang diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
- Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
- Sistem pembayaran dan jangka waktu disepakati bersama.
e) Bank dapat meminta agunan tambahan atas fasilitas yang diberikan.
3) Dokumen
a) Surat keputusan pembiayaan.
b) Surat keterangan atau call memo bahwa bank telah membeli atau memesan barang dari suplier. Jika jual beli diwakilkan harus ada akad wakalah. Dan surat pernyataan dari penerima kuasa membeli atau memesan barang.
c) Akad istishna antar bank dengan pembeli atau nasabah.
d) Perjanjian pengikatan agunan.
e) Surat permohonan realisasi istishna.
f) Tanda terima uang.
g) Tanda terima barang.
h) Polis asuransi.
Perbedaan Istishna Dengan Salam Dan Perbandingan Antara Keduanya[3]
SUBJEK | SALAM | ISTISHNA | ATURAN & KETERANGAN |
Pokok Kontrak | Muslam Fiih | Mashnu’ | Barang Di Tangguhkan Dengan Spesifikasi |
Harga | Dibayar Saat Kontrak | Bisa Saat Kontrak, Bias Di Angsur, Bias Di Kemudian Hari | Cara Penyelesaian Pembayaran Merupakan Perbedaan Utama Antara Salam Dan Istishna |
Sifat Kontrak | Mengikat Secara Asli | Mengikat Secara Ikutan | Salam Mengikat Semua Pihak Sejak Semula, Sedangkan Istishna Menjadi Pengikat Untuk Melindungi Produsen Sehingga Tidak Ditinggalkan Begitu Saja Oleh Konsumen Secara Tidak Bertanggung Jawab |
Kontrak Pararel | Salam Pararel | Istishna’ Pararel | Baik Salam Pararel Maupun Istishna Pararel Sah Asalkan Kedua Kontrak Secara Hokum Terpisah |
Skema Transaksi[4]
3.penyerahan
2.membeli/memesan barang 4.angsuran
1.butuh barang pesanan
Keterangan:
Alur transaksi sama dengan proses permohonan produktif ataupun konsumtif.
1. Nasabah membutuhkan barang produktif atau barang konsumtif secara pesanan dengan mengajukan permohonan ke BNI syariah untuk pembiayaan istishna.
2. Setelah semua persyaratan dipenuhi maka bank membeli atau memesan barang yang dibutuhkan oleh nasabah kepada suplier atau produsen atau kontraktor.
3. Setelah tercapai kesepakatan antara BNI syariah dengan nasabah mengenai jenis barang yang dipesan, tarif, dan jangka waktu, maka dilakukan penandatanganan akad istishna. setelah selesai proses, BNI syariah menyerahkan barang kepada nasabah.
4. Nasabah mengangsur pembiayaan kepada BNI syariah sesuai kesepakatan akad.
Jenis-Jenis Pembiayaan Istishna
1) BNI iB kelayakan usaha.
2) BNI iB usaha kecil.
3) BNI iB wirausaha.
4) BNI iB griya indent.
Pembinaan dan pengawasan pembiayaan istishna
1. Maksimum Pembiayaan
Maksimum pembiayaan sebesar 80% dari harga barang dan self fnancing disesuaikan dengan jenis pembiayaan masing-masing.
2. Jangka Waktu
1) Jangka waktu pembiayaan harus dibedakan antara jangka waktu pada saat masa pembuatan atau pemesanan atau pembangunan dengan jangka waktu pada saat penyerahan barang sampai dengan jangka waktu berakhirnya akad yang disesuaikan dengan jenis pembiayaan masing-masing.
2) Jangka waktu masa pembuatan atau pemesanan atau pembangunan disesuaikan dengan kondisi atau jenis barang yang dipesan yaitu maksimal 2 tahun. Namun untuk BNI griya indent maksimal 1 tahun.
3. Penetapan Angsuran
Penetapan angsuran pembiayaan istishna ditentukan oleh jangka waktu dan margin saat pembuatan atau pemesanan atau pembangunan serta nilai tunai dan margin saat penyerahan barang serta jangka waktu pada saat penyerahan barang sampai dengan jangka waktu berakhirnya akad istishna.
Contoh:
Developer membangun rumah senila Rp. 500.000.000,- sesuai dengan pesanan dan spesifikasi teknis khusus. Nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sekaligus, namun nasabah sanggup membayar uang muka sebesar 20% dan sisanya secara angsuran sampai jangka waktu 10 tahun depan. Dengan tarif istishna 9% flat pertahun. Untuk membangun rumah diperlukan waktu 12 bulan. Maka:
Harga rumah Rp. 500.000.000,-
Uang muka Rp. 100.000.000,-
Pembiayaan yang diajukan Rp. 400.000.000,-
Margin selama masa pembuatan-
berdasarkan perhitungan manual anuitas Rp. 56.787.067,-
nilai tunai saat penyerahan Rp. 456.787.067,-
nilai akad 10 tahun
(9% x 10 thn x 400.000.000) Rp. 760.000.000,-
Angsuran nasabah bulan ke-1 sampai ke-12 Rp. 6.333.333,-
Angsuran nasabah bulan ke-13 samapi ke-120 Rp. 6.333.333,-
4. Margin Dan Pengakuan Pendapatan
Mengacu kepada tarif margin minimum flat yang diterbitkan KKAS sesuai jenis pembiayaan masing-masing dan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad dengan metode pengakuan pendapatan berdasarkan margin efektif anuitas.
Contoh perhitungan margin
Data
1 | Pokok | 400.000.000 | Rp |
2 | Jangka waktu | 120 | Bulan |
3 | Margin flat | 9% | Pa |
4 | Margin efektif | 14,5079% | Pa (ctm table konversi) |
5. Agunan Pembiayaan
Mengacu kepada ketentuan jenis pembiayaan masing-masing barang yang di pesan nasabah sebagai agunan pokok, namun apabila diperlukan dengan pertimbangan resiko selama masa pembangunan, nilai agunan harus mengcover fasilitas yang dicairkan. Dan apabila tidak mencukupi bank bank dapat meminta tambahan agunan. Pengikatan agunan agar berpedoman kepada buku pedoman pembiayaan kecil syariah.
6. Asuransi
Asuransi kerugian pada pembiayaan produktif ditutup asuransi kerugian pada perusahaan asuransi syariah yang ditunjuk dan masuk dalam perusahaan rekanan BNI yang dikelola oleh DRK dengan beban nasabah mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing jenis pembiayaan.
Untuk pembiyaan konsumtif nasabah ditutup asuransi jiwa pada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan masuk dalam daftar perusahaan rekanan BNI yang dikelola oleh DRK dan premi menjadi beban nasabah.
Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (PSJT)
Apabila nasabah akan melunaskan pembiayaan sebelum jatuh tempo maka perhitungan total kewajiban yang harus dibayar nasabah mengacu kepada ketentuan mengenai PPTM dan tidak diperjanjikan di dalam akad.
Lain-Lain
Kebajikan pembiayaan yang ada mengacu kepada ketentuan jenis pembiayaan masing-masing.
0 comments:
Post a Comment