Monday, April 19, 2010

KEBIJAKAN DEVIDEN DALAM SEBUAH PERUSAHAAN

Pendahuluan

Kemajuan perekonomian suatu negara dapat salah satunya dapat direfleksikan oleh aktivitas pasar modal yang ada di negara tersebut. Hal ini didasarkan pada fungsi pasar modal sebagai prasarana transaksi modal yang dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi suatu negara.

Sebagai pasar yang sedang berkembang (emerging market), pergerakan harga ekuitas di pasar modal Indonesia berfluktuasi relatif tinggi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain informasi luar perusahaan (eksternal), serta informasi internal perusahaan, termasuk didalamnya adalah pengumuman pembagian dividen. Pengumuman pembagian dividen merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi investor untuk berinvestasi. Hasil-hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa return saham dan harga saham bereaksi terhadap pengumuman dividen dilihat dari besarnya dividen yang dibagikan (Sularso 2003 dan Pujiono 2002). Reaksi tersebut terjadi khususnya pada hari-hari di sekitar tanggal ex-dividend[1].

Namun bagaimanakah kebijakan deviden? Dan bagaimanakah tatacara pembagian deviden? Makalah singkat ini akan membahas tatacara pembagian deviden.

Kebijakan deviden

Kebijakan dividen adalah rencana tindakan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen (Gitman, 2000). Kebijakan perusahaan dalam membayar dividen berbeda-beda. Berbeda dengan preferred stocks, pemegang saham biasa (common stock) umumnya menerima pembayaran yang didasarkan pada salah satu dari 3 jenis kebijakan dividen, yaitu: 1) Constant-Payout-Ratio Dividend Policy adalah kebijakan dividen yang didasarkan dengan persentase tertentu dari pendapatan, 2) Regular Dividend Policy adalah kebijakan dividen yang didasarkan atas pembayaran dividen dengan rupiah yang tetap dalam setiap periode. Seringkali kebijakan dividen teratur digunakan dengan memakai target rasio pembayaran dividen dan 3) Low-Regular-an-Extra Dividend Policy adalah kebijakan dividen yang didasarkan pembayaran dividen rendah yang teratur, ditambah dengan dividen ekstra jika ada jaminan pendapatan. Pengambilan keputusan finansial oleh manajemen dapat menyebabkan perubahan nilai saham perusahaan[2].

Dalam kondisi perekonomian normal, tindakan manajemen yang menyebabkan pendapatan dividen meningkat (changes in expected return) akan meningkatkan nilai saham. Sebaliknya, tindakan manajemen yang dapat meningkatkan risiko (changes in risk) akan meningkatkan required return dan menurunkan nilai saham dan sebaliknya[3].

Karena keputusan manajemen, terutama yang berkaitan dengan masalah finansial perusahaan, seringkali mempengaruhi baik risiko maupun return secara bersamaan, maka dampak terhadap nilai saham tergantung kepada ukuran besar-kecilnya perubahan variabel-variabel tersebut[4].

Dampak lain yang ditimbulkan oleh kebijakan dividen adalah bahwa kebijakan tersebut secara langsung akan berpengaruh negatif dengan leverage keuangan perusahaan (Pujiono, 2002). Artinya, debt to equity ratio akan meningkat sesuai dengan proporsi dividen yang akan dibagikan. Meningkatnya nilai leverage maka penilaian terhadap perusahaan menjadi buruk yang selanjutnya akan mempengaruhi harga saham di pasar[5].

Tata cara pembagian deviden

Pada Level Bebas, Investor mendapat komisi 75% dari setiap Investor yang bergabung dengan memakai sponsornya. Sisa 25% merupakan bagian dari Investasi7. Namun Investasi7 tidak mengambil semua dari 25% tersebut. Disinilah kelebihan Investasi7 dibandingkan dengan Bisnis Internet lainnya. Dari total dana yang terkumpul dari penyisihan 25% tersebut, kami menyisihkan 10%nya untuk dibagikan kembali ke semua Investor. Inilah yang dimaksud dengan Deviden[6].

Semua Investor berhak memperoleh Pembagian Deviden dengan memenuhi syarat berikut[7]:

  1. Telah mencapai Level Bebas.
  2. Telah aktif bergabung dengan Investasi7 minimal selama 2 bulan.

Adapun pembagian Deviden mengikuti ketentuan berikut[8]:

  1. Deviden dibagi setiap akhir Bulan Juni dan Akhir Bulan Desember.
  2. Seluruh Deviden yang terkumpul pada setiap Semester, ditotal untuk mendapatkan Jumlah Dana yang harus dibagi.
  3. Total Deviden tersebut dibagi ke seluruh Investor yang memenuhi syarat dengan persentase sesuai dengan Jumlah Sponsor yang diperoleh Investor pada Level Bebas selama 1 Semester.
  4. Angka Persentase diperoleh, dengan menjumlah seluruh Investor yang bergabung dengan Investasi7 dari Level Bebas pada Periode tersebut, dibagi dengan Jumlah Sponsor yang diperoleh Investor masing-masing.
  5. Hasil Deviden langsung ditransfer ke Rekening Investor selama Minggu Pertama Bulan Juli dan Januari, diikuti dengan Laporan Pembagian Deviden yang dikirimkan ke email Investor.

Sebagai ilustrasi[9]:

Selama Periode Januari – Juni beberapa Investor bergabung dengan Investasi7.

No.

Nama

Waktu

Bergabung

Level

yang Dicapai

Jumlah Investor

yang disponsori

1.

A

Januari

Level Bebas

100

2.

B

Februai

Level Equivalen

4

3.

C

Maret

Level Bebas

75

4.

D

April

Level Bebas

50

5.

E

Mei

Level Equivalen

6

6.

F

Mei

Level Bebas

20

7.

G

Juni

Level Bebas

200

Dari Ilustrasi diatas terlihat ada 7 Investor yang telah bergabung (sebenarnya 462Investor, kalau ditotal dengan Jumlah Investor yang disponsori, tapi untuk mempermudah ilustrasi jumlah tersebut tidak ikut dihitung). Dari 7 Investor tersebut, tidak semua akan menerima Pembagian Deviden pada Akhir Bulan Juni. Karena sesuai dengan syarat, hanya Investor yang telah mencapai Level Bebas dan minimal telah bergabung selama 2 bulan yang berhak menerimanya. Berarti B dan E belum berhak menerima Deviden karena masih berada pada Level Equivalen. Demikian Juga dengan F dan G, walau telah mencapai Level Bebas namun belum 2 bulan aktif[10].

Sehingga yang berhak menerima Pembagian Deviden adalah A, C dan D. Untuk menentukan persentase Deviden yang diperoleh ketiga Investor tersebut mengikuti perhitungan berikut[11]:

No.

Nama

Waktu

Bergabung

Level

yang Dicapai

Jumlah Investor yang disponsori

1.

A

Januari

Level Bebas

100

2.

C

Maret

Level Bebas

75

3.

D

April

Level Bebas

50

Jumlah Investor = 3

Total Investor yang disponsori = 225

Berarti:

A berhak memperoleh bagian Deviden sebesar 100/225 = 44,4%

B berhak memperoleh bagian Deviden sebesar 75/225 = 33,3%

C berhak memperoleh bagian Deviden sebesar 50/225 = 22,2%

Contoh pembagian deviden di PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk beserta jadwalnya

Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2006, yaitu sebesar Rp 962.922.336.500,- atau setiap 1 saham berhak menerima Dividen Tunai sebesar Rp 72,50. Berkenaan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2006 sebagai berikut[12]:

I. Jadwal Pembagian Dividen[13]

  1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: tanggal 13 Juni 2007
  2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: tanggal 14 Juni 2007
  3. Cum Dividen di Pasar Tunai: tanggal 18 Juni 2007
  4. Ex Dividen di Pasar Tunai: tanggal 19 Juni 2007
  5. Recording date Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai: tanggal 18 Juni 2007
  6. Pembayaran Dividen Tunai: tanggal 2 Juli 2007

II. Tata Cara Pembagian Dividen[14]

  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2007 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  2. Bagi Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya (sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI), dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayar KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
  3. Bagi Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan dengan cara mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen ("SPPD"), ke alamat para Pemegang Saham yang bersangkutan. Dividen akan dibayarkan secara tunai di seluruh cabang BNI sesuai dengan jadwal tersebut di atas selama jangka waktu 5 ( lima ) tahun sejak tanggal pembayaran dividen yaitu tanggal 2 Juli 2007. Dalam hal dividen tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, maka dividen hanya dapat dicairkan di BNI Kantor Layanan Wisma 46, Komplek Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav.1 Jakarta 10220. Bagi pemegang saham yang menghendaki pembayaran dengan cara pemindah bukuan (Bank Transfer), diharapkan untuk memberitahukan nama Bank serta nomor rekeningnya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu : PT Datindo Entrycom, Puri Datindo belakang Wisma Diners Club Annex, Jl. Jend. Sudirman Kav. 34-35, Jakarta 10220 Telp: (021) 5709009, Fax: (021) 5709026 paling lambat tanggal 18 Juni 2007 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Transfer hanya akan dilakukan ke rekening atas nama yang sama dengan nama Pemegang Saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan jumlah dividen yang akan ditransfer berjumlah minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
  4. Dimulainya pembayaran dividen ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI adalah tanggal 2 Juli 2007.
  5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai akhir yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
  6. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/Pj.35/1993 jo. S-101/Pj.43/ 1996, para pemegang saham berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya atau copy surat tersebut yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Publik kepada PT Datindo Entrycom atau KSEI, selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2007 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya surat tersebut di atas, dividen yang dibayarkan kepada Pemegang Saham Asing akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Referensi

Ø http://www.contohskripsitesis.com/backup/skripsi/akuntansi_9.htm

Ø http://investasi7.wordpress.com/pembagian-deviden/

Ø http://www.bni.co.id/HubunganInvestor/InvestorNews/tabid/291/articleType/ArticleView/articleId/205/Tata-Cara-Pembagian-Deviden-Tunai.aspx

0 comments: