Monday, April 19, 2010

KEADILAN DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM

KEADILAN DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM[1]

Oleh: Adib Susilo/ Mua’amalat VI

Pendahuluan

Dalam dunia ekonomi distribusi merupakan salah satu kegiatan yang tidak mungkin bisa di hilangkan, karena distribusi apabila tidak dilaksanakan maka akan terjadi penumpukan produksi barang atau jasa. Telah banyak para ekonom-ekonom dunia dalam literaturnya yang membahas tentang distribusi dan keadilan dalam distribusi. Baik itu ekonom muslim maupun ekonom kapitalis dan sosialis.

Dalam literature-literatur tersebut, para ekonom mengatakan bahwa dalam kegiatan ekonomi harus ada etika atau moral hazard, sehingga tidak terjadi ketimpangan-ketimpangan. Max weber dalam bukunya The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism mengatakan hal senada yaitu adanya hubungan antara etika, agama dan kegiatan ekonomi. Dan itulah yang ada dalam ekonomi islam dari sejak islam dilahirkan.

Namun dalam kenyataannya ekonom kapitalis memisahkan etika, ajaran agama, dengan kegiatan ekonomi. Etika yang ada dalam ekonomi kapitalis hanya didasari pertimbangan materi dan keuntungan semata. Sehingga makin terlihat kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Dan hal itu sangat terasa pada masa sekarang ini. Dimana distribusi yang harusnya tersalurkan kepada masyarakat tidak tersalurkan.

Salah satu contohnya adalah ihtikar atau menimbun barang sehingga barang menjadi langka dan harga barang menjadi naik. Hal ini dibenarkan oleh kaum kapitalis, karena etika menurut mereka berdasarkan pertimbangan materi. Jika hal ini berlanjut, maka distribusi yang seharusnya tersalurkan tidak tersalurkan. Sehingga kesenjangan yang terjadi antara si kaya dan si miskin seolah tak dapat di hilangkan.

Oleh karena itu di dalam distribusi harus ada keadilan, sehingga terciptalah keseimbangan dalam perekonomian. Yang jadi pertanyaa di sini adalah bagaimanakah keadilan distribusi dalam islam? Apa definisi adri distribusi dan keadilan itu? Di dalam makalah singkat ini penulis mencoba memaparkan itu secara ringkas.

Keadilan dan distribusi

Untuk mengetahui apa dan bagaimana keadilan distribusi maka kita harus mengetahui apa pengertian dari keadilan dan distribusi itu sendiri. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .[2] Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".[3] Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah lawan dari dholim yaitu meletakan seseuatu bukan pada tempatnya jadi keadilan itu meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Sedangkan distribusi secara garis besar, dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan). Dengan kata lain, proses distribusi merupakan aktivitas pemasaran yang mampu:

1. Menciptakan nilai tambah produk melalui fungsi-fungsi pemasaran yang dapat merealisasikan kegunaan/utilitas bentuk, tempat, waktu, dan kepemilikan.

2. Memperlancar arus saluran pemasaran (marketing channel flow) secara fisik dan non-fisik. Yang dimaksud dengan arus pemasaran adalah aliran kegiatan yang terjadi di antara lembaga-lembaga pemasaran yang terlibat di dalam proses pemasaran. Arus pemasaran tersebut meliputi arus barang fisik, arus kepemilikan, arus informasi, arus promosi, arus negosiasi, arus pembayaran, arus pendanaan, arus penanggungan risiko, dan arus pemesanan.

Dalam pelaksanaan aktivitas-aktivitas distribusi, perusahaan kerapkali harus bekerja sama dengan berbagai perantara (middleman) dan saluran distribusi (distribution channel) untuk menawarkan produknya ke pasar.

Secara lebih eksplisit dalam dalam al-Qur’an telah dijelaskan apa yang dimaksud dengan distribusi, yaitu sebagaimana firman Allah berikut ini :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الَصلوةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (al-Baqarah : 3)

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar hanya di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya. (al-Hasyr : 7)

Distribusi memiliki tujuan, dan tujuan dalam distribusi ada 4:

1. menyalurkan barang sampai ke konsumen

2. meraih keuntungan

3. memperlancar proses produksi

4. membantu konsumen mendapatkan barang

agar distribusi itu lancar dalam menyalurkan barang atau jasa, distributor memiliki tiga macam cara, yaitu :

1. Distribusi langsung, yaitu distribusi yang dilakukan langsung oleh produsen kepada konsumen. Biasanya dilakukan bila barang tidak tahan lama dan luas pasar kecil.

2. Distribusi semi langsung, distribusi yang mempergunakan jasa agen menjual barangnya di wilayah tertentu sebagai perwakilan produsen. misalnya dalam otomotif kita kenal dengan ATPM atau Agen Tunggal Pemegang Merek.

3. Distribusi tidak langsung, yaitu distribusi yang melalui banyak perantara seperti grosir, warung, pedagang asongan.

Dalam distribusi ada unsur penting yaitu perantara dan dibagi menjadi :

1. Agen, perantara yang bertugas menjual barang dari sebuah lembaga produsen di wilayah tertentu dengan harga yang ditetapkan produsen. pendapatannya disebut gaji, bonus.

2. Komisioner, perantara atas nama sendiri dan tidak bertanggung jawab kepada salah satu produsen. Pendapatannya disebut komisi.

Makelar, perantara atas nama sebuah lembaga distribusi. Terikat pada peraturan yang telah disepakati dan pendapatannya disebut kurtasi atau provisi.

Keadilan distribusi dalam islam

Distribusi dalam ekonomi kapitalis dilakukan dengan cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang ia mampu dan sesuai dengan factor produksi yang dimilikinya dengan tidak memperhatikan apakah pendistribusian tersebut merata dirasakan oleh semua individu masyarakat atau hanya bagi sebagian saja.[4] Teori yang diterapkan oleh system kapitalis ini adalah salah dan dalam pandangan ekonomi Islam adalah dzalim sebab apabila teori tersebut diterapkan maka berimplikasi pada penumpukan kekayaan pada sebagian pihak dan ketidakmampuan di pihak yang lain.[5]

Lalu bagaimanakah dengan islam? Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghandaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan.[6] Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-Qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan.[7]

Sistem ekonomi Islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutuk. al-Qur’an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat, sadaqah, hibah, wasiat dan sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar dengan baik.

Kesimpulan

Bahwasanya dalam distribusi harus ada keadilan agar tercipta keseimbangan dalam perekonomian. Dimana islam telah mengaturnya di dalam Al-Qur’an dengan sedikit contoh distribusi sebagai ilustrasi.

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar hanya di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya. (al-Hasyr : 7)

Seperti dijelaskan dari ayat di atas, bahwa agar harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya maka harus ada distribusi kepada asnaf yang tersebut di dalam Al-Qur’an.

Yang terjadi saat ini adalah bahwa distribusi belum merata sehingga menciptakan kesenjangan social yang tinggi antara orang kaya dan orang miskin. Hal ini di karenakan system kapitalis yang menjunjung tinggi kebebasan individu dalam kegiatan ekonomi sehingga meng-halal-kan apapun untuk kesejahteraan individual.

Referensi

Ø John Rawls, A Theory of Justice (revised edn, Oxford: OUP, 1999)

Ø Thomas Nagel, 'The Problem of Global Justice', Philosophy and Public Affairs 33(2005)

Ø Muhammad Sofyan. Distribusi Dalam Ekonomi Islam. Pada http://www.msi-uii.net di akses pada 22 Desember 2009

Ø http://hermaninbismillah.blogspot.com/2010/01/keadilan-distributif-dalam-ekonomi.html

Ø Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)



[1] . di sampaikan pada kajian ekonomi islam hari senin tanggal 15 april 2009

[2] . John Rawls, A Theory of Justice (revised edn, Oxford: OUP, 1999), p. 3

[3] . Thomas Nagel, 'The Problem of Global Justice', Philosophy and Public Affairs 33(2005): 113-47. p. 113

[4] . Muhammad Sofyan. Distribusi Dalam Ekonomi Islam. Pada http://www.msi-uii.net di akses pada 22 Desember 2009

[5] . http://hermaninbismillah.blogspot.com/2010/01/keadilan-distributif-dalam-ekonomi.html

[6] . Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

[7] . op.cit.

0 comments: